SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan perpanjangan masa jabatan untuk Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali, dan Syaiful Arif, bersama dengan sepuluh pasangan kepala daerah lainnya di Sulawesi Selatan.Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar
Keputusan MK ini hanya berlaku bagi pasangan kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Selain Basli Ali dan Syaiful Arif, 10 pasangan kepala daerah lainnya yang mendapat perpanjangan masa jabatan antara lain Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, serta Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dan Abdul Rauf Mallagani.
Bupati dan Wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana, Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dan Aska Mappe.
Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Syaiful Arif, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg.
Serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa.
Keputusan ini memperpanjang masa jabatan mereka yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. Namun, dengan aturan terbaru yang ditetapkan MK, masa jabatan para kepala daerah tersebut akan berakhir saat kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
MK mengambil langkah ini untuk memastikan keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta untuk memaksimalkan masa jabatan tanpa mengganggu jadwal pelaksanaan pilkada serentak.
Sehingga, waktu pelantikan kepala daerah baru akan menjadi batas waktu masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024, sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.***