BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel telah menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut berlangsung di depan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri oleh sejumlah media online dan media televisi pada Kamis (21/3/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M memimpin langsung, didampingi oleh AKP H. Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim yang mewakili Kasat Reskrim.
Menurut rilis yang disampaikan Kapolres, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng - Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Empat tersangka terlibat dalam kasus ini, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Dua tersangka yang telah diamankan adalah MJ (21) dan MF (19), sedangkan dua pelaku lainnya, AD dan MR, masih dalam pengejaran.
Korban dalam kejadian ini adalah dua remaja, RZ (17) dan AB (15), keduanya merupakan warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika keempat pelaku bertemu dengan kedua korban di jalan poros Desa Palambarae. Para pelaku kemudian mengejar kedua korban dan melakukan penganiayaan di jalan poros Desa Bonto Nyeleng - Desa Palambarae.
Setelah melakukan penganiayaan, kedua korban berhasil melarikan diri ke area persawahan untuk menyelamatkan diri. Para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, sedangkan MF berperan membonceng pelaku AD. Pelaku AD membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh, sementara MR membonceng tersangka MJ.
Sebuah parang panjang yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan bersama dengan 3 unit sepeda motor serta anak busur telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Motif dari para tersangka melakukan penganiayaan ini diduga karena adanya perselisihan yang terjadi di media sosial beberapa hari sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Kapolres.***