BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel sukses menggerebek dua individu terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Keduanya, identitasnya R (26) dan AP (25), merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Aksi penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada Jum'at, 19 April 2024, sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 47,4455 gram yang terbungkus dalam plastik bening, yang diduga dimiliki oleh kedua pelaku.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone yang dimiliki oleh kedua tersangka, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE.,MH, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan informasi dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh tim Opsnal.
"Dari laporan masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti Sabu," kata AKP Syamsuddin, Rabu (24/4/2024).
AKP Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram. Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pernyataan AKP Syamsuddin, Kasat Narkoba.***