SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendapat pengurangan masa hukuman.
Remisi tersebut, yang diserahkan simbolis oleh Ka.Lapas Mut Zaini, merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku WBP yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly, melalui perwakilannya, Kalapas Bulukumba, menyatakan bahwa pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana kepada lebih dari 159 ribu orang, termasuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Mut Zaini, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, mengungkapkan bahwa sebanyak 292 WBP menerima remisi, dengan sebagian besar mendapatkan Remisi Khusus I. Remisi ini, ditambah dengan kata-kata penyemangat dari Yasona, diharapkan dapat mendorong para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain memberikan dorongan bagi WBP, remisi ini juga diharapkan dapat meringankan beban keluarga mereka. Ada pula satu orang yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan Remisi Khusus II, sebagai bentuk pengurangan masa pidana yang signifikan.***