SINJAI, SULSELLIMA.COM - Kasat Reskrim Iptu A. Rahmatullah S.Sos.,SE.,M.Si.,MH, memimpin Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menangkap pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pelaku tersebut kasus berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B / 75 / III / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 25 Maret 2024, dan LP-B / 80 / III / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 29 Maret 2024.
Kedua kasus pencurian ini menimpa Susi Susanti (32 tahun) dan M. Agus Salim (43 tahun) pada Senin (25/3/24) sekitar pukul 04.00 WITA, dan Jumat (29/3/24) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku pencurian, yang berinisial NH (18 tahun), diamankan di Desa Arellae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. NH melakukan aksi kejahatannya di dua Tempat Kejadian (TKP), yaitu di jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Biringere, dan jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Scoopy, uang tunai, voucher pulsa, dan rokok.
Dari hasil interogasi, NH mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa untuk kasus di jalan Wolter Monginsidi, dia masuk melalui atap toko korban setelah membuka seng. Sementara untuk kasus di jalan KH. Agus Salim, NH merusak pintu gembok menggunakan batu sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk CCTV.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu A Rahmatullah S.Sos, SE.,M.Si.,MH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sinjai.***