MAKASSAR, SULSELLIMA.COM - Gabungan aktivis dari Sulawesi Selatan, yang terdiri dari organisasi GPAM dan KP-GRD, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
Mereka menuntut agar Kejati Sul-Sel segera memeriksa pemilik CV. Nugraha Persada sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Bias Multi Konsultan sebagai konsultan pengawas dalam proyek peningkatan ruas jalan Laston Durian-Dajo di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Para aktivis mengungkapkan keprihatinan mereka atas berbagai masalah yang terjadi di negara ini, termasuk penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Riswandi Saputra, jenderal lapangan dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa telah terjadi sejumlah masalah dalam pengerjaan jalan tersebut.
"Pada proses pengerjaan jalanan tersebut terjadi persoalan di kalangan masyarakat setempat. Ada beberapa titik di mana aspalnya sudah retak, padahal baru tahun kemarin pekerjaan tersebut selesai,"
Pihaknya pun menduga kualitas pekerjaan pengaspalan tersebut hanya abal-abalan, padahal anggaran yang disiapkan pemerintah sangat besar.
"Hasil kajian kami juga mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek peningkatan jalan Laston Durian-Dajo," ujar Riswandi.
Riswandi juga menyoroti pentingnya profesionalisme Dinas PUPR dalam melakukan proses uji kelayakan.
"Seharusnya Dinas PUPR profesional dalam melakukan proses uji kelayakan pada saat pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada permasalahan seperti yang kita lihat sekarang, di mana jalan tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa titik," jelasnya.
Ia mengaku khawatir dengan kondisi jalan tersebut. "Hasil wawancara kami dengan masyarakat Durian-Dajo menunjukkan bahwa mereka sangat tidak puas dengan hasil pengaspalan. Belum genap satu tahun setelah pekerjaan selesai, namun kondisi jalan sudah rusak di beberapa titik," tambah Riswandi.
Perwakilan dari Kejati Sul-Sel, Seotarmi S.H., menyampaikan terima kasih kepada para aktivis.Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan gabungan aktivis Sulawesi Selatan yang telah memonitor dugaan seperti ini," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan para demonstran membubarkan diri setelah melakukan audiensi dengan pihak Kejati Sul-Sel. Mereka mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Kejati Sul-Sel untuk memeriksa pemilik CV. Nugraha Persada Utama.
2. Mendesak Kejati Sul-Sel untuk memeriksa PT. Bias Multi Konsultan sebagai konsultan pengawas.
3. Mendesak Kejati Sul-Sel untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba karena diduga tidak bekerja sesuai tupoksinya dalam proyek peningkatan jalan Laston Durian-Dajo.
4. Mendesak Kejati Sul-Sel untuk memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Bulukumba yang diduga tidak melakukan pengawasan memadai saat uji kelayakan proyek tersebut.***