SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kejaksaan Selayar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian - SULSELLIMA.COM

Kejaksaan Selayar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian yang melibatkan tersangka M. Aksan bin S. Aris. H., di Sapo Restorative Justice Kejari Kepulauan Selayar, Selasa (14/5/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H.


Tersangka, M. Aksan bin S. Aris. H., 19 tahun, adalah anak ketiga dari tujuh bersaudara. Ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan sementara ibunya tidak bekerja, sehingga kondisi ekonomi keluarga cukup sulit. Aksan hanya bersekolah hingga kelas 2 SD dan bekerja sebagai kuli bangunan. Ia tinggal di Jl. Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar bersama keluarganya.

Peristiwa pencurian terjadi pada 22 September 2023, saat Aksan mengambil telepon seluler POCO M5 warna kuning milik Nur Aprianto di Benteng Utara. Setelah menggunakan telepon tersebut selama enam bulan, Aprianto melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi.

Kajari Hendra Syarbaini mengungkapkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. "Pertama, ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh Aksan. Kedua, tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun. Ketiga, kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp 2.600.000 dianggap tidak terlalu besar. Keempat, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban," jelas Hendra.

Proses keadilan restoratif ini melibatkan langkah-langkah penting. Aksan dan Aprianto mencapai kesepakatan damai, di mana Aksan setuju memberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000 kepada Aprianto dan meminta maaf yang diterima dengan baik oleh korban. Aprianto pun setuju untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.

"Proses ini didukung oleh beberapa dokumen resmi, termasuk kesepakatan ganti rugi, pernyataan saling memaafkan, laporan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 29 April 2024, nota pendapat resmi tertanggal 29 April 2024, dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2024. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-01/P.4.28/Eoh.2/05/2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi," terangnya.

Keberhasilan inisiatif ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mempromosikan penyelesaian konflik secara adil dan harmonis. "Kejaksaan akan terus mendukung keadilan restoratif sebagai alternatif yang efektif terhadap hukuman konvensional, memastikan bahwa keadilan tercapai sambil memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat," tambah Hendra.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan restoratif dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan cara yang lebih adil, transparan, dan memulihkan.

Hendra Syarbaini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berupaya menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik dengan menangani kasus-kasus secara profesional dan berintegritas. "Implementasi keadilan restoratif ini diharapkan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan sosial humanis daripada penjatuhan hukuman," pungkasnya.

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa solusi damai dapat menjadi alternatif efektif dalam sistem hukum Indonesia, mencerminkan komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang adil, transparan, dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com