Andi Dewantara, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar |
Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman-Daeng Marowa, yang diwakili oleh tim bapaslon, secara resmi menyerahkan hardcopy Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pemilihan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar di Aula Dekranasda Kabupaten Kepulauan Selayar, Jl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar. Minggu (12/5/24).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menyatakan bahwa dokumen dari bapaslon belum bisa diterima sepenuhnya karena penginputan syarat dukungan calon di silonkada oleh bapaslon belum mencapai 100%.
"Kami memberi kesempatan kepada tim Bapaslon perseorangan untuk melengkapi dokumen yang dimaksud pada aplikasi silonkada hingga batas waktu akhir hari ini pukul 23:59 Wita,"ungkap Andi Dewantara
Pihaknya pun menyebutkan bahwa, Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B1-KWK-PERSEORANGAN, jumlah dukungan menggunakan formulir MODEL B. JUMLAH. DUKUNGAN. KWK, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B1-KWK-PERSEORANGAN, serta dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya,
"pendukung harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN. IDENTITAS. PENDUKUNG. KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih,"jelas ketua KPU Kabupaten Selayar
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan pentingnya melengkapi semua persyaratan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024.***