Dalam proses verifikasi tersebut, operator KPU Kabupaten Kepulauan Selayar diberi bantuan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen dukungan sebanyak 10.611 yang diserahkan oleh Bapaslon.
Tidak hanya itu, untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses verifikasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar juga turut serta mengawasi setiap tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Keberadaan Bawaslu sebagai pengawas independen diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan calon perseorangan maupun pemilih.
Andi Dewantara, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen syarat dukungan tersebut merupakan tahapan krusial dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar mendatang.
Dia juga menegaskan komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu guna memastikan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Pelaksanaan verifikasi dokumen syarat dukungan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam persiapan menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sukses pada tahun 2024.***