SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Benteng melakukan razia penertiban izin usaha di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu, 15 Mei 2024.
Razia ini berfokus pada pemeriksaan izin usaha rumah kost dan kontrakan. Selain memeriksa kelengkapan perizinan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kost. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan mencampur penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kost.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan sepasang kekasih yang tinggal dalam satu kamar di sebuah rumah kost yang juga tidak memiliki izin usaha. Pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Orang tua dari kedua muda-mudi ini dipanggil, dan setelah dilakukan mediasi, keluarga sepakat untuk menikahkan pasangan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan bahwa maraknya rumah kost dan kontrakan yang tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi fokus utama penertiban kali ini.
Pemilik kost yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan usaha, dan bahkan dapat berujung pada pidana kurungan.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, demi terciptanya ketertiban umum di wilayah Selayar.***