Aset-aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah.
Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, menyatakan bahwa tim penyidik akan terus menelusuri aset-aset terkait kasus korupsi tersebut.
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dengan prinsip "follow the money" dan "follow the asset,"ungkapnya.***