Ilustrasi Korupsi |
Diketahui Anggaran Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp1.579.006.948,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), tahun 2020 sejumlah Rp1.663.789.134,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah), tahun 2021 sejumlah Rp1.705.226.281,196,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu seratus Sembilan puluh enam sen), dan tahun 2022 sejumlah 1.824.762.628,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
Adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa tersebut bermula dari informasi/pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, menyatakan bahwa penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, baik ADD maupun DDs. Pelanggaran hukum ini mencakup pekerjaan fisik dan nonfisik yang diduga fiktif serta kekurangan volume pekerjaan.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024.
“Saat ini Tim Penyidik tengah mendalami perkara ini, mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 23 saksi, termasuk perangkat desa, BPD, pihak kecamatan, penerima manfaat, dan Inspektorat Kabupaten. Tim juga telah menyita 114 barang bukti, termasuk dokumen APBDesa, Surat Pertanggungjawaban ADD dan DDs, serta sembilan sertifikat tanah yang diduga terkait penyalahgunaan keuangan desa,” ungkap La Ode.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan lebih lanjut terkait kerugian keuangan negara.
Tim penyidik menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan prinsip "follow the money" dan "follow the asset" guna memulihkan kerugian negara.***