SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kajati Sulsel Agus Salim Berikan Paparan pada Sosialisasi Hukum PT PLN - SULSELLIMA.COM

Kajati Sulsel Agus Salim Berikan Paparan pada Sosialisasi Hukum PT PLN

MAKASSAR, SULSELLIMA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam acara "Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)" yang digelar di Hyatt Place Makassar pada Selasa. 


Acara tersebut diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai unit PLN di Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin; Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata; Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono; beserta para vice president, asisten perdata dan TUN, senior manager, dan seluruh pegawai PLN Group.

Dalam sambutannya, Moch. Andy Adchaminoerdin menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero).

Ia menekankan pentingnya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. 

Hal ini, katanya, mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan fokus pada kepentingan perusahaan.

Agus Salim menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) sebagai BUMN di bidang ketenagalistrikan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis. Konsep "business judgement rule" yang diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), menurutnya, harus menjadi pedoman bagi para pejabat dalam membuat keputusan bisnis. 

Salim menegaskan bahwa keputusan bisnis harus didasarkan pada asas tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kejujuran. 

Ia juga menekankan pentingnya memahami aspek manajemen risiko dalam pengadaan barang/jasa di PT PLN (Persero). Salim mengingatkan agar pejabat terkait mematuhi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN serta Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero).

Acara tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi pejabat dan pegawai PLN Group di Sulawesi Selatan dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com