Dari total 25 caleg terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, hanya 17 yang telah menyelesaikan penyetoran LHKPN. Laporan tersebut dianggap penting sebagai salah satu syarat pelantikan.
"Pihaknya telah menghimbau ketua partai masing-masing caleg terpilih untuk segera menyelesaikan syarat wajib pelantikan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," ujar Staf Teknis KPU Selayar.
Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, menegaskan bahwa anggota DPRD terpilih terancam batal dilantik jika tidak menyetorkan LHKPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Masih ada satu persyaratan yang belum dipenuhi, yakni LHKPN," kata Dewantara.
Pihak KPU juga sangat mengimbau dan mengingatkan agar caleg terpilih segera melengkapi LHKPN.
"Kami juga sudah menyampaikan surat kepada partai politik terkait hal ini."ungkapnya dilansir dari portal media Detik.com
Dewantara menjelaskan bahwa caleg terpilih masih memiliki waktu untuk melaporkan LHKPN. Ia berharap semua caleg terpilih, terutama yang baru, dapat memenuhi persyaratan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah berkomunikasi dengan hampir semua caleg terpilih, khususnya yang baru terpilih, untuk penyelesaiannya. Bagi caleg incumbent, tidak ada masalah karena mereka sudah melaporkan sebelumnya. Insyaallah semuanya akan selesai tepat waktu," ucapnya.
Pada akhir Mei lalu, KPU Selayar telah menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024. Dari hasil tersebut, Partai Golkar meraih kemenangan dengan memperoleh sembilan kursi, disusul oleh PKS dan PAN yang masing-masing mendapatkan empat kursi. Partai NasDem meraih tiga kursi, PDIP dua kursi, serta Demokrat, Gerindra, dan PKB masing-masing memperoleh satu kursi.***