SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kejaksaan Negeri Selayar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Barang Bukti Pencabulan - SULSELLIMA.COM

Kejaksaan Negeri Selayar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Barang Bukti Pencabulan

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang terjadi sepanjang tahun 2024. 


Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, S.H., M.H.

Acara dimulai dengan laporan singkat dari tim pelaksana yang terdiri dari Irmansyah Asfari, S.H., Adri Kurnia Yudha, S.H., Nurul Anisa, S.H., Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. 

Tim tersebut memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui verifikasi ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-412/P.4.28/R.1.15.6/07/2024.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, alat pembunuhan, dan barang dari kasus pencabulan serta penganiayaan.

Salah satunya adalah pemusnahan barang bukti narkotika terkait kasus Palsana Bin Patta Kebo Alias Palsa dan Andi Gunawan, berupa satu unit sachet bening berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah proses hukum yang panjang dan putusan tetap.

Barang bukti dari kasus pembunuhan yang melibatkan Almaini Bin Muh. Tajwid juga dimusnahkan. Parang dengan gagang cokelat yang digunakan dalam tindak pidana ini dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan. 

Kejaksaan Negeri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Selain kasus besar, barang bukti dari berbagai kasus lain juga dimusnahkan, termasuk celana panjang hitam dari kasus pencabulan oleh Andi Wiliam Arera Bin Andi Tanri Abeng dan tiga paket kecil sabu-sabu dari kasus narkotika oleh Uswatun Hasanah Binti Mansuara dan Riska Meliana.

Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menekankan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan transparan dan akuntabel. 

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan," ujarnya. 

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran atau penghancuran untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan lagi.

Proses tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berupaya menegakkan hukum dengan adil dan berintegritas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com