SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Operasi Patuh Pallawa 2024 di Selayar, Hari Pertama 31 Pelanggar Terjaring - SULSELLIMA.COM

Operasi Patuh Pallawa 2024 di Selayar, Hari Pertama 31 Pelanggar Terjaring

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Polres Kepulauan Selayar menggelar Operasi Patuh Pallawa 2024 dan berhasil menindak 31 pelanggar lalu lintas pada hari pertama, Senin (15/07). 


Sebanyak 10 pelanggar mendapat tindakan tegas berupa tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile, sedangkan 21 lainnya hanya mendapat teguran.

Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos menjelaskan bahwa pada hari pertama, pihaknya lebih fokus pada sosialisasi meski ada beberapa pelanggaran yang ditindak. 

“Pada pagi hari kita Apel Gelar Pasukan dan Lat Pra Ops kepada seluruh personil yang terlibat. Meskipun demikian, ada beberapa yang kita tindak, khususnya yang tidak menggunakan helm sesuai spektek dan ada yang kita berikan teguran,” ujar Iptu Muaz pada Senin malam.

Selain penindakan dan teguran, personil Sat Lantas Polres juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur kepada pengendara mengenai Operasi Patuh Pallawa 2024. 

“Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan agar dapat mendukung terciptanya kamseltibcarlantas,” tambah Kasat Lantas.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H, S.IK menekankan pentingnya profesionalisme dan keramahan dalam pelaksanaan operasi. 

“Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan Juknis Operasi, profesional dan tetap ramah kepada masyarakat. Ini operasi terpusat, jadi harus terukur. Kami harapkan tujuan operasi untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat tercapai,” harap AKBP Adnan.

Operasi Patuh Pallawa 2024 memiliki delapan sasaran prioritas pelanggaran, yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengendara atau pengemudi di bawah umur.

3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

4. Penggunaan helm dan knalpot yang tidak sesuai spektek.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. TNKB tidak sesuai spektek.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com