BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba berencana melelang 120 kendaraan dinas pada bulan Juli 2024. Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut.
"Kami sedang mengurus administrasi untuk pelaksanaan lelang kendaraan dan rongsokan," ujar Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad dilansir dari detikSulsel, Kamis (11/7/2024).
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba mencatat bahwa 120 kendaraan yang akan dilelang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan kendaraan roda tiga, yang merupakan kendaraan bekas pengadaan tahun 2002 hingga 2015.
"Dari 120 unit, 77 di antaranya akan dilelang sebagai unit lengkap, meliputi 71 sepeda motor dan 6 mobil. Sisanya, sebanyak 43 unit akan dilelang sebagai rongsokan, terdiri dari 25 sepeda motor, 12 kendaraan roda tiga, dan 6 mobil," jelas Ayatullah.
Ayatullah menambahkan bahwa nilai limit kendaraan yang akan dilelang ditentukan oleh tim penilai yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tim tersebut telah melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan yang akan dilelang.
"Nilai limit kendaraan saat ini masih dalam proses persetujuan dan penyusunan SK penetapan nilai limit. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada saat pengumuman pelaksanaan lelang," terangnya.
Menurut Ayatullah, kendaraan tersebut dilelang karena sudah tidak digunakan lagi dan lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah jika dijual daripada terus disimpan yang hanya menjadi beban anggaran.
"Kendaraan yang sudah tidak terpakai hanya menambah biaya perawatan seiring bertambahnya umur pakai kendaraan," tuturnya.
Saat ini, Pemkab Bulukumba tengah melengkapi dokumen untuk permohonan pelaksanaan lelang ke KPKNL dan rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli ini.***