SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan bahwa hasil Verifikasi Faktual (Verfak) pertama dokumen dukungan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa (ADAMA) belum memenuhi syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Tinabo Room Hotel Rayhan Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Jumat (12/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Selayar, Dandim 1415/Selayar, Kajari Kepulauan Selayar, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Selayar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, serta Ketua dan Divisi Teknis dan Hukum PPK se-Kepulauan Selayar.
Juga hadir Liaison Officer (LO) dan Operator Bakal Calon Perseorangan ADAMA, Titah Law Firm, Mahasiswa KKN Tematik Universitas Hasanuddin Makassar, serta sejumlah media dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, hari ini adalah hari terakhir untuk melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual pertama dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
"Kemarin malam, KPU, Bawaslu, bersama PPK dan Panwascam serta LO dan Operator telah melaksanakan pra pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama dokumen dukungan calon perseorangan. Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait hasil verfak yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024," ungkap Andi Dewantara.
Hasil verfak ini kemudian ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 6-7 Juli 2024.
"Dengan demikian, berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU harus dan wajib menetapkan hasil verfak dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 hari ini, Jumat, 12 Juli 2024," jelas Andi Dewantara.
Andi Dewantara juga menyebutkan bahwa merupakan kebanggaan tersendiri bagi KPU Kepulauan Selayar karena dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, hanya Kepulauan Selayar yang hingga hari ini memiliki calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024.
Ia menambahkan bahwa dari dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang awalnya memiliki calon perseorangan, yaitu Pinrang dan Takalar, tidak bisa melanjutkan tahapan karena calon independen yang mendaftarkan diri di KPU setempat gugur pada tahap verifikasi administrasi.
"Kita di Kepulauan Selayar patut bersyukur, karena calon independen yang mendaftar di KPU bisa sampai pada tahapan verifikasi faktual. Mengenai hasilnya, apakah memenuhi syarat atau tidak, KPU akan menentukan berapa jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, dan langkah selanjutnya setelah tahap berikutnya," kata Dewantara.
Lebih lanjut, Dewantara mengungkapkan bahwa sudah dua kali pelaksanaan pemilu atau pilkada di Kepulauan Selayar terdapat calon independen. Pada tahun 2020, calon independen sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk dalam pencalonan, namun tiket tersebut tidak terpakai karena pasangan calon mendaftar melalui jalur partai politik (Parpol).
"Mudah-mudahan calon independen pada Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024 ini, jika dinyatakan memenuhi syarat, tidak mengabaikan tiket tersebut. Kita berharap ada warna tersendiri dalam Pilkada Selayar tahun ini," pungkas Andi Dewantara.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar menegaskan pentingnya memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh KPU agar pengawasan Bawaslu dapat lebih maksimal.
"Kami berharap KPU Selayar dapat memaksimalkan aplikasi SILON ini untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan kami," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masing-masing PPK dari 11 kecamatan diberikan kesempatan secara bergiliran untuk membacakan dan menampilkan data hasil verifikasi faktual pertama dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.***