SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Anggota DPRD Bulukumba Terima Aspirasi Mahasiswa HMI Terkait Putusan MK - SULSELLIMA.COM

Anggota DPRD Bulukumba Terima Aspirasi Mahasiswa HMI Terkait Putusan MK

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba pada Jumat (23/8/2024). 


Aksi tersebut merupakan respons atas sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Demonstrasi tersebut diterima oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, termasuk Syahruni Haris, S.Ikom., M.Ikom (Gerindra), Andi Usdar, SE (Gerindra), Kaspul BJ, S.S (Demokrat), dan Rizal Sarib, ST (PKS) di Ruang Aspirasi DPRD. Mereka mendengarkan tuntutan para mahasiswa yang meminta agar revisi Undang-Undang Pilkada segera dibatalkan.

Asdar, salah satu pengurus HMI Cabang Bulukumba, menyampaikan dalam pernyataannya bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak untuk mengawal putusan MK. Ia menegaskan pentingnya DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panitia Kerja (Panja) terkait Undang-Undang Pilkada.

"Hari ini demokrasi telah dikotori. HMI menuntut agar DPRD mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan kami akan terus turun ke jalan untuk mengawal isu-isu yang dianggap merugikan masyarakat," ujar Asdar.

Lebih lanjut, ia juga mengharapkan agar DPRD Kabupaten Bulukumba segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba untuk membahas permasalahan ini.

Menanggapi hal tersebut, Syahruni Haris dari Partai Gerindra menyatakan bahwa putusan MK tersebut sudah berlaku secara hukum dan akan diawasi oleh KPU serta Bawaslu, baik di pusat maupun di daerah.

"Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah berlaku dan bersifat final. Pengawasan akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Pusat hingga ke tingkat kabupaten," jelas Syahruni.

Ia juga menyebutkan bahwa KPU Pusat telah menyusun draft revisi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada. 

"Berdasarkan penjelasan dari KPU Pusat, mereka akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan Pilkada yang merujuk pada putusan MK, pada Senin (26/8/2024) nanti," tambahnya.

Aksi ini menyoroti ketegangan yang muncul antara mahasiswa dan pemerintah terkait isu-isu demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com