SELAYAR, SULSELLIMA.COM - APMS Putriana Jaya Utama kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan konsumen menerima produk dengan nilai tukar dan kondisi yang akurat.
Dalam rangka mewujudkan hal ini, APMS mengajukan permintaan kepada Unit Metrologi Legal (UML) dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk melakukan tera ulang terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) yang berada di Jl. Poros Bandara H. Aroeppala Parappa, Kelurahan Bontobangun, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Kamis (8/8/2024).
Roslina, selaku Admin PT. Putriana Jaya Utama, menekankan bahwa tera ulang tahunan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen.
"Pengujian berkala ini wajib dilakukan guna memastikan akurasi alat ukur pada setiap nosel pompa BBM yang digunakan dalam perdagangan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan tera ulang tersebut dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang optimal bagi transaksi masyarakat di Kepulauan Selayar.
Pelaksanaan tera ulang tersebut didasarkan pada surat permohonan dari PT. Putriana Jaya Utama yang tertanggal 26 Juli 2024, dan dilakukan oleh Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Tera ulang ini dipimpin oleh Sofyan, ST, seorang Penera Ahli Muda, yang menjelaskan bahwa proses tersebut menggunakan alat standar kemetrologian untuk memastikan kesesuaian ukuran, takaran, dan timbangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sofyan menegaskan pentingnya pelayanan metrologi yang dilakukan dengan tepat waktu, profesional, serta berfokus pada kepentingan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.***