SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang KPU Selayar Umumkan Pendaftaran Paslon, 8.006 Suara Sah di Pileg Bisa Usung Calon - SULSELLIMA.COM

KPU Selayar Umumkan Pendaftaran Paslon, 8.006 Suara Sah di Pileg Bisa Usung Calon

Ilustrasi pilkada serentak
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada Minggu, 23 Agustus 2024.


Dalam pengumuman tersebut, KPU menekankan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memenuhi persyaratan minimal jumlah suara sah, yaitu 8.006 suara, yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal ini menjadi syarat utama bagi partai atau koalisi partai untuk dapat mengusung calon dalam Pilkada mendatang.

Jadwal Pendaftaran dan Lokasi

Pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 12, Benteng, Kepulauan Selayar. Pada hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Sedangkan pada hari Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.

Untuk memfasilitasi proses pencalonan, KPU Kepulauan Selayar juga telah menyiapkan helpdesk khusus di lokasi pendaftaran. Pasangan calon yang hendak mendaftar bisa mendapatkan informasi lebih lanjut serta memperoleh formulir pendaftaran di tempat ini atau melalui situs resmi KPU di silonpilkada.kpu.go.id atau https://silonpilkada.kpu.go.id

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran

Selain persyaratan jumlah suara sah, KPU juga mengingatkan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk dua kategori pasangan calon, yakni pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, serta pasangan calon perseorangan yang memperoleh dukungan dari sejumlah pemilih.

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. 

Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi partai politik dan bakal calon dalam mempersiapkan diri untuk tahapan Pilkada 2024.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com