SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan penertiban terhadap sejumlah reklame dan tanda gambar yang dianggap melanggar peraturan daerah di wilayah Kecamatan Bontomanai dan Kecamatan Benteng Kabupaten Selayar.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta tindak lanjut dari Surat Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 331.1/783/Satpol PP.
Operasi penertiban tersebut dilakukan sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Himbauan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 331.1/28/VIII/2024/SatpolPP&Damkar. Reklame dan tanda gambar yang ditertibkan termasuk yang dipasang di pohon, serta di area terlarang seperti perkantoran, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah. Selain itu, reklame yang dipasang memotong ruas jalan juga menjadi sasaran penertiban.
Tindakan tersebut diambil untuk memastikan ketertiban dan keindahan kota menjelang hajatan politik penting, serta meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satpol PP menegaskan bahwa operasi penertiban serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.***