BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Sejumlah jurnalis dilarang meliput kegiatan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten Bulukumba, Senin (19/08/2024). Insiden tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai pihak.Kantor DPRD Kab. Bulukumba
Fahidin HDK, Ketua DPC Partai Keadilan Bangsa sekaligus Pejabat Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, menyatakan ketidaksetujuannya atas tindakan beberapa pegawai Sekretariat DPRD yang diduga melarang jurnalis untuk meliput acara tersebut.
"Kami akan menelusuri kebenaran laporan ini, dan jika terbukti, kami akan memanggil Sekretariat Dewan. Kami akan menegaskan bahwa ini adalah lembaga politik," ujar Fahidin dalam wawancaranya dengan media.
Ia menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menyebarluaskan informasi tentang kegiatan-kegiatan dewan.
"Tanpa jurnalis, kami tidak bisa berbuat banyak. Semua kegiatan ke depan harus melibatkan rekan-rekan media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, Baso Marewa, salah satu jurnalis lokal yang turut hadir dalam acara tersebut, berharap agar Sekretariat Dewan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melarang jurnalis meliput prosesi pelantikan.
Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bulukumba dilaporkan berencana membawa insiden ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Bulukumba.
Mereka menganggap tindakan tersebut sebagai upaya penghalangan tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.***