SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM serta Pemerintah Kelurahan Benteng melakukan penyegelan terhadap sebuah kios yang diduga digunakan sebagai tempat praktik asusila pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Bangunan tersebut merupakan milik pemerintah daerah dan berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Selayar. Namun, tempat usaha yang seharusnya difungsikan sesuai ketentuan itu dilaporkan oleh masyarakat karena diduga menjadi lokasi kegiatan melanggar norma kesusilaan.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah menerima surat peringatan dari pemerintah. Surat Pemberitahuan dan Perintah Penghentian/Pengosongan dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, memberikan waktu tiga hari bagi pengelola untuk mengosongkan bangunan. Namun, hingga batas waktu berakhir, instruksi tersebut tidak diindahkan. Hal ini mendorong Satpol PP mengambil tindakan penutupan dan penyegelan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH., MM., langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme penegakan peraturan daerah, tepatnya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penyegelan ini adalah bagian dari penindakan administratif. Namun, jika situasi berkembang, kami tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Semua akan tergantung pada perkembangan selanjutnya. Jika pemilik usaha kooperatif, maka penanganan mungkin akan berhenti pada pemberian sanksi administratif berupa penghentian dan penutupan usaha,” jelas Eriek.
Langkah penegakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggapan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat usaha tersebut, serta sebagai upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Benteng.***