SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan sosialisasi di Rumah Pintar Pemilu (RPP) untuk membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan usia minimal calon kepala daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, perwakilan media, serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami regulasi terbaru dan dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Pemilu 2024.
Iskandar, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, menjelaskan bahwa partai politik dengan perolehan minimal 8.006 suara sah berhak mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Bagi partai yang tidak memenuhi syarat ini, mereka diberikan opsi untuk membentuk koalisi dengan partai lain,"ungkapnya
Lebih lanjut, Iskandar menguraikan mekanisme pengusungan calon berdasarkan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persentase suara sah yang diperlukan bervariasi tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- DPT 0-250: 10% suara sah
- DPT 250-500: 8,5% suara sah
- DPT 500-1 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah
Iskandar juga menegaskan bahwa kini pengusungan calon tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di parlemen, melainkan pada akumulasi suara sah yang diperoleh partai politik, baik secara mandiri maupun melalui koalisi.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, turut menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan, calon perseorangan yang ingin diusung oleh partai politik harus memilih satu jalur saja, yakni melalui jalur perseorangan atau partai, tanpa adanya pilihan campuran.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mengadaptasi diri terhadap regulasi baru, sehingga proses pencalonan pada Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***