JAKARTA, SULSELLIMA.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HOK (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang pada Rabu (31/7/2024) malam. Pelaku berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan target tempat ibadah.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Menurut Brigjen Trunoyudo, HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah penangkapan HOK, tim Densus 88 dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/8/2024). Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim turut serta dalam penyisiran rumah tersebut.
"Rumah ini masih disewa, info sementara sewa 2 tahun dan baru berjalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu toples berisi gotri.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.***