SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar, Kepala Desa Lamantu Selayar Ditahan - SULSELLIMA.COM

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar, Kepala Desa Lamantu Selayar Ditahan

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kepala Desa Lamantu di Pulau Bonerate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lamantu. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama periode 2019 hingga 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.228.180.941,00. 

Penahanan terhadap Kepala Desa Lamantu, yang berinisial T (51), dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada Senin (12/8), dan ia akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar selama 20 hari ke depan. Kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, SH MH, dan Kepala Seksi Intelijen Alim Bahri, SH, mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 9 Juni 2024, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sembilan titik lokasi di Desa Lamantu yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dengan nomor Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024, yang kemudian disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar.

Menurut Hendra, penahanan dan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari upaya Kejaksaan Negeri Selayar dalam menelusuri aset yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi oleh tersangka. 

"Kami akan terus berupaya maksimal untuk melacak aset-aset yang terkait dengan perkara ini, guna mengembalikan kerugian negara sesuai dengan semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa selama periode 2019-2022, Kepala Desa Lamantu mengelola dana desa dengan total anggaran mencapai Rp 6.772.789.991,196. Dari jumlah tersebut, ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, SH, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa dan pegawai kecamatan di Pasi’marannu. Bahkan pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Lamantu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Penahanan tersebut diharapkan menjadi sinyal tegas bagi penegakan hukum di Kepulauan Selayar, terutama dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan dana desa, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com