SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Tewaskan Dua Pengendara Motor, Staf KPU Selayar Divonis 7 Bulan - SULSELLIMA.COM

Tewaskan Dua Pengendara Motor, Staf KPU Selayar Divonis 7 Bulan

Poto Milik  Staf KPU Selayar Andi Nasrum, S.E., Bin Dg. Sigauk saat mengalami kecelakaan
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar menjatuhkan vonis tujuh bulan terhadap Staf KPU Selayar Andi Nasrum, S.E., Bin Dg. Sigauk atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian karena kelalaian berkendara.


Peristiwa kecelakaan tersebut yang melibatkan mobil KPU Kepulauan Selayar di Tangkala Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, yang menewaskan dua pengendara motor pada 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri, SH, mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan Andi Nasrum terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian. 

"Terdakwa terbukti mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebelumnya, Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 310 ayat (4) atau kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Dalam putusan, diketahui bahwa Andi Nasrum mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi DD 1160 XAM dari arah utara pelabuhan Pamatata menuju selatan ke Kota Benteng. Karena mengantuk, terdakwa tertidur saat memasuki Jalan Poros Tangkala, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Akibatnya, mobil melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan bergerak ke kanan jalan, menabrak sepeda motor Honda Fazzio berwarna hijau tosca dengan nomor polisi DD 6752 JD yang dikemudikan oleh Andi Citrawati Gauk, yang berboncengan dengan Djufri Dg Sigauk, sehingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., yang pada 17 Juli 2024 menuntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com