SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Selayar Selamatkan Uang Negara Sebesar 357 Juta - SULSELLIMA.COM

Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Selayar Selamatkan Uang Negara Sebesar 357 Juta

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar telah berhasil mengungkap kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana desa. Dari pengungkapan ini, Kejari berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 357 juta.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, tim penyidik menerima pengembalian dari seluruh kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 hingga 2023.

Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 120 juta diterima pada 26 Juli 2024, dan tahap kedua sebesar Rp 257.722.613,32 diterima pada 30 Juli 2024.

Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 357.722.613,32 yang berasal dari Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan ini dinyatakan melawan hukum.

Uang pengembalian kerugian keuangan negara telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Kejari Selayar menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang tuntas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com