SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Ada Apa! DPRD Selayar Belum Sahkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif - SULSELLIMA.COM

Ada Apa! DPRD Selayar Belum Sahkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 hingga kini belum berhasil membentuk tata tertib (tatib) serta mengesahkan pimpinan definitif. Keterlambatan tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Selayar.


Noer Selaku Humas LSM LIRA Selayar, mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya proses tersebut. 

"Seharusnya DPRD segera menyelesaikan pembentukan tata tertib dan memilih pimpinan definitif agar roda pemerintahan dan pengawasan terhadap kebijakan daerah bisa berjalan efektif. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa sebenarnya di balik proses ini?" ujar Noer.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi kelancaran program-program pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Selayar. 

Selain itu, Noer menyoroti lambannya pembentukan tatib dan pimpinan definitif yang dapat memperlambat tugas pokok DPRD dalam hal pengawasan dan legislasi.

Sementara itu, Arfianto, salah satu anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2024-2029, memberikan pandangan terkait situasi tersebut, Menurutnya, kewenangan pimpinan sementara sangat terbatas, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 belum disahkan dan APBD Pokok 2025 juga perlu diproses.

"Pimpinan sementara seharusnya fokus mempersiapkan pelantikan pimpinan tetap, apalagi PAN dan PKS sudah memiliki SK Wakil Ketua DPRD," ujarnya pada 29 September 2024.

Namun, Arfianto mengkritik bahwa pimpinan sementara justru melenceng dari tugas utamanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dengan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi, badan anggaran, dan Badan Musyawarah (Bamus), yang seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan tetap.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 3434 Tahun 2024, partai-partai yang telah menetapkan pimpinan dewan seharusnya segera melantik mereka, tanpa harus menunggu semua partai menyelesaikan prosesnya. 

"Pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak perlu menunggu partai-partai lain untuk melantik pimpinan," tambah Arfianto.

Di tengah kebuntuan tersebut, LSM LIRA mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan hambatan yang ada demi kepentingan masyarakat Selayar. 

"Kami berharap para anggota dewan bisa lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok atau pribadi. Sebab masyarakat Selayar menaruh harapan besar pada mereka," tutup Noer.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com