SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Bawaslu Selayar Akan Rekrut Ratusan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Yuk Simak Syaratnya! - SULSELLIMA.COM

Bawaslu Selayar Akan Rekrut Ratusan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Yuk Simak Syaratnya!

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar akan melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024. 


Perekrutan tersebut  akan dilakukan melalui Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdiri dari 11 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, menyatakan bahwa perekrutan PTPS tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas akan dimulai pada 12 hingga 28 September 2024.

“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas TPS dapat berkontribusi dalam pengawasan pemilu dengan mendaftarkan diri. Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan setiap suara dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten, jujur, adil, dan transparan untuk mengawal Pilkada 2024," kata Nurul Badriyah.

Pendaftaran PTPS akan dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pengawas, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

3. Berintegritas, jujur, dan adil.

4. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu, serta berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

5. Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan bersedia bekerja penuh waktu.

Calon pengawas juga harus bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau jabatan politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Mereka juga tidak boleh terlibat dalam kampanye politik dalam kurun waktu yang sama.

Dengan proses perekrutan yang ketat ini, Bawaslu Kepulauan Selayar berharap dapat mengawal jalannya Pemilu 2024 secara bersih, jujur, dan adil demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com