Herawati Mufid, SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Selayar |
Temuan tersebut muncul meskipun secara umum belum ada pelanggaran yang signifikan dalam tahapan pilkada hingga saat ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Herawati Mufid, SH, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atau temuan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Namun, ia menyoroti kegiatan deklarasi politik pada 29 Agustus lalu, yang dirangkaikan dengan acara jalan sehat dan distribusi kupon di kalangan masyarakat.
"Hasil pengawasan Bawaslu menemukan adanya salah satu kepala desa yang diduga terlibat. Kami sudah meneruskan temuan ini ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Bupati, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu," ujar Herawati.
Penanganan Dugaan Keterlibatan ASN Selain kepala desa, Herawati juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, Bawaslu masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk menentukan rekomendasi atau tindak lanjut, apakah akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau melalui mekanisme aplikasi yang ada.
"Penanganan terkait pelanggaran ASN ini sekarang dialihkan ke BKN. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari provinsi mengenai dugaan pelanggaran ASN ini," jelasnya.
Lanjut, Isu Dugaan Pemalsuan Ijazah Paslon Isu dugaan pemalsuan ijazah yang ramai diperbincangkan di media sosial juga menjadi perhatian Bawaslu.
Namun, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, setelah dilakukan penelitian, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait isu tersebut.
"Seharusnya, pertanyaan terkait ini lebih tepat ditujukan ke KPU yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap dokumen paslon," ungkap Herawati.
Bawaslu, lanjutnya, hanya memiliki akses untuk melihat dan membaca dokumen tersebut, sedangkan kewenangan penuh atas dokumen tersebut berada di tangan KPU.
Meski demikian, Bawaslu telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen ke KPU sesuai ketentuan PKPU. Hingga kini, Bawaslu masih menunggu jawaban dari pihak paslon terkait izin pemberian salinan dokumen tersebut.
Tahapan Pilkada Berdasarkan PKPU Bawaslu Selayar menyatakan bahwa pengawasan mereka mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik ke KPU provinsi atau KPU kabupaten yang berlangsung pada 6-8 September 2024.
Sementara penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan dokumen calon pengganti oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dijadwalkan pada 6-14 September 2024.
Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah dilakukan secara serentak pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dokumen para calon selama 23 hari, mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan menetapkan calon resmi pada 22 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar tetap berkomitmen mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.(Tim)