MAKASSAR, SULSELLIM.COM - Kios KTI, Kios Unggas, dan Primafreshmart—gerai-gerai yang berada di bawah naungan PT Primafood Internasional—diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.
Tuduhan tersebut mengundang perhatian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI), yang berencana untuk melakukan aksi protes guna mendesak pemerintah setempat mengambil tindakan.
Ketua DPP KAMI, Idam, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar unjuk rasa untuk mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membentuk tim terpadu.
"Kami menuntut adanya penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas terhadap PT Primafood Internasional," ujar Idam kepada media di Makassar pada Senin (23/09/2024).
Idam mengungkapkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin-izin operasional yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga dokumen terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jika terbukti, Idam mengatakan pihaknya akan mendesak DPMPTSP untuk menutup aktivitas PT Primafood Internasional.
Tidak hanya itu, DPP KAMI juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum.
“Kami curiga kuat bahwa PT Primafood Internasional melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan, yang dapat merugikan negara dan pemerintah daerah, khususnya Kota Makassar,” tambah Idam, yang juga merupakan aktivis hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Panglima Keadilan.
Ia juga berharap pihak kepolisian, terutama Kapolda Sulawesi Selatan, segera mengambil tindakan terkait perusahaan yang diduga ilegal tersebut.
Sampai saat ini, PT Primafood Internasional belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.***