Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut diterima oleh Tim Penyidik pada Selasa, 30 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
"Pengembalian ini dilakukan dalam dua tahap," kata Alim Bahri.
"Tahap pertama diterima pada Jumat, 26 Juli 2024, sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada Selasa, 30 Juli 2024, sebesar Rp237.722.613,32," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, yang diterbitkan pada 1 Juli 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp357.722.613,32. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa kerugian berasal dari penggunaan anggaran Desa Bonea pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang dinilai melawan hukum.
Alim Bahri juga menegaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
"Kami akan selalu berupaya untuk memastikan pengembalian kerugian negara, karena ini adalah indikator keberhasilan dalam penanganan perkara korupsi," tambahnya.
Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap lanjut, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan pengumpulan alat bukti," ujar Alim Bahri.
Kejaksaan menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik akan terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum secara tuntas.***