SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Penyusunan AKD DPRD Selayar Diduga Tak Sesuai Aturan, Fraksi NasDem dan PKS Konsultasi Ke Pemprov Sulsel - SULSELLIMA.COM

Penyusunan AKD DPRD Selayar Diduga Tak Sesuai Aturan, Fraksi NasDem dan PKS Konsultasi Ke Pemprov Sulsel

Fraksi NasDem dan FKB Saat Konsultasi ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah Pemprov Sulsel
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 bocor ke publik tanpa diisi oleh nama-nama legislator dari legislator NasDem dan PKB. Lebih lanjut, beredar kabar bahwa delapan anggota DPRD dari kedua fraksi tersebut menolak menghadiri rapat paripurna yang digelar pada Jumat (6/9/2024) lalu.


Meski rapat dinyatakan kuorum dengan dihadiri oleh 17 legislator atau 2/3 dari total 25 anggota DPRD, proses pembentukan AKD dinilai berlangsung tidak sesuai ketentuan. Arsil Ihsan, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar, mengungkapkan bahwa ada perbedaan pemahaman terkait pelaksanaan paripurna tersebut.

"Kami sangat menyayangkan adanya perbedaan pemahaman terkait paripurna penetapan AKD. Dalam pandangan kami, ini bukan merupakan kewenangan pimpinan sementara DPRD Selayar. Kami merasa apa yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018," jelas Arsil pada Sabtu (14/9/2024).

Fraksi NasDem dan PKB memilih untuk tidak melibatkan diri dalam rapat pembentukan dan penetapan AKD. Menurut mereka, rapat tersebut tidak sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018, Surat Edaran Mendagri, serta tata tertib DPRD Selayar yang lama.

Arsil juga menegaskan bahwa agenda pembentukan komisi-komisi dan badan-badan seperti Badan Anggaran dan Badan Musyawarah seharusnya tidak digelar sebelum dua agenda penting lainnya diselesaikan, yaitu penyusunan tata tertib dan pelantikan pimpinan definitif DPRD.

"Kami yakin bahwa pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 tahun 2018," ujarnya.

Fraksi NasDem dan PKB telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah, untuk meminta tanggapan terkait permasalahan ini. Hasil konsultasi tersebut menguatkan keyakinan mereka bahwa proses yang telah berlangsung di DPRD Selayar perlu dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Menurut Arsil, ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berdampak pada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"Ini bukan soal kalah atau menang, bukan soal partai, tapi bagaimana kita memulai kerja-kerja yang mewakili rakyat dengan mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com