SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur - SULSELLIMA.COM

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menjadi viral di media sosial. 


Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial FR (44) sebagai tersangka pada Rabu (11/09/2024), sekitar pukul 09.00 WITA.

Setelah menetapkan FR sebagai tersangka, Polres Bulukumba menggelar konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba. 

Konferensi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, S.IK., MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Andi Umar Rusli, dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar.

Di hadapan awak media, AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. 

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan awal. Polisi langsung bertindak setelah video penganiayaan ini viral di media sosial," ujarnya.

AKP Aris Satrio juga mengungkapkan bahwa FR telah diamankan beberapa hari yang lalu dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hari ini juga kami melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 10 tahun berinisial SR, yang merupakan keponakan tersangka. Menurut AKP Aris Satrio, motif penganiayaan ini diduga karena FR ingin memberi pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam konferensi pers, FR dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. FR, yang semula berada di dalam ruangan Unit PPA, kemudian dibawa keluar menuju depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com