BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kejadian ini adalah SR, seorang anak berusia 10 tahun yang merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Korban SR, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kecamatan Rilau Ale, menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA lalu.
Pelaku FR, yang juga merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, diketahui bertetangga dengan korban dan memiliki hubungan keluarga sebagai pamannya.
Polisi dari Polsek Rilau Ale berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (9/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Setelah penangkapan, FR kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Unit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan ini.
"Benar! Kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban sendiri pada Senin, 9 September," ujarnya pada Selasa (10/9).
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga pelaku FR mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif, sementara ini diduga pelaku bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," ungkap Aiptu Akhmad Kahar.
Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi kejadian di Kecamatan Rilau Ale untuk memeriksa kondisi korban.
"Di tempat kejadian perkara, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk melakukan visum guna kepentingan penyelidikan," tambahnya.
Saat ini, korban SR telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Sementara itu, FR masih diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***