BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Surat Tanda Terima Pengaduan Laporan
Laporan tersebut diajukan oleh Akbar, yang menyertakan bukti tanda terima laporan bernomor 565/01-23/SET-02/X/2024 dan diterima oleh L Gede Bagas Wanda.
Akbar mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja Bawaslu yang dinilainya tidak profesional dan cenderung merugikan salah satu pasangan calon. Ia menuding Bawaslu gagal menjalankan tugasnya dengan independen dan adil dalam mengawasi proses Pilkada.
"Warga menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak bertindak adil dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu. Ada dugaan bahwa beberapa laporan sengaja diabaikan, sementara pelanggaran pihak lain tidak diproses sebagaimana mestinya," ujar Akbar dalam keterangannya.
Laporan tersebut diajukan dengan harapan agar DKPP dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan selama Pilkada. Akbar dan pihak lainnya mendesak DKPP untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etika oleh anggota Bawaslu.
"Sistem demokrasi yang sehat harus dijaga dengan integritas. Jika Bawaslu tidak lagi independen, maka pemilu akan berjalan cacat. Kami meminta DKPP segera menindaklanjuti laporan ini agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga," tambahnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu siap untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut," ujar Bakri.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba. Diharapkan DKPP dapat segera memproses laporan tersebut untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.***