BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, mulai 7 hingga 9 Oktober 2024.
Nurul Badriyah, Ketua Bawaslu Selayar, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pencetakan berjalan sesuai prosedur.
"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan, seperti tepat prosedur, tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," tegasnya.
Sebanyak 106.256 lembar surat suara telah dicetak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024. Jumlah ini mencakup total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS yang mencapai 2.688 lembar, serta 2.000 lembar tambahan untuk PSU yang bertanda khusus. Surat suara ini dijadwalkan tiba di Pelabuhan Makassar pada 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi dari pihak percetakan.
Nurul menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan koordinasi intensif dengan jajaran KPU Selayar untuk memastikan keamanan surat suara, baik selama proses pengadaan maupun distribusi.
"Kami ingin memastikan tidak ada kerusakan selama perjalanan surat suara dari pabrik hingga tiba di Selayar," katanya.
Sebagai tambahan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 190A, siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk merubah jumlah surat suara yang dicetak, dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda hingga Rp7,5 miliar.***