Kapolsek Takabonerate, Iptu Amat Soedachlan, menjelaskan bahwa laporan awal menyebutkan dua saudara bertikai setelah mengkonsumsi miras.
“Setelah ditelusuri, ternyata mereka tidak sampai berkelahi, hanya salah paham. Namun, sang kakak sempat mengamuk di rumahnya dan memecahkan kaca jendela karena berada di bawah pengaruh miras,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mendamaikan kedua saudara dan menyelidiki asal minuman keras yang dikonsumsi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Bripka Hasriandi dan Babinsa menemukan 20 liter minuman keras jenis sopi atau tuak di rumah seorang warga Dusun Kalumbe Tambuna bernama Thamrin.
“Informasinya, miras tersebut berasal dari Pulau Buah Pinang,” jelas Iptu Amat Soedachlan.
Setelah mengamankan minuman keras tersebut, petugas memberikan peringatan dan meminta pernyataan tertulis dari pemiliknya. Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para kepala dusun, anggota BPD, dan tokoh masyarakat kemudian menyaksikan penumpahan miras sebagai bentuk peringatan kepada warga lainnya.
Bripka Hasriandi mengimbau kepada pemerintah desa dan masyarakat agar segera melaporkan jika ada yang kembali menjual miras di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi alkohol.***