BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM -Seorang agen BRILink di Bulukumba merasa dirugikan oleh keputusan sepihak pihak BRI terkait pemblokiran akun.
Agen BRILink bernama M. Yahya, mengaku bahwa pengajuan mesin BRILink telah diajukan sejak 2021, namun baru mendapatkan mesin tersebut tiga tahun kemudian pada 2024.
Sayangnya, belum genap satu bulan beroperasi, akun yang terdaftar sebagai agen BRILink justru diblokir oleh pihak BRI.
Menurut Yahya, BRI menyatakan bahwa pemblokiran akun tersebut disebabkan dua hal.
Pertama, lokasi usaha agen dianggap terlalu dekat dengan agen BRILink lainnya, dan kedua, terdapat laporan bahwa agen ini melakukan transaksi menggunakan aplikasi lain.
Hanya saja, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh Yahya selaku pihak agen.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak BRI. Ketika proses penyerahan mesin BRILink dilakukan, tidak ada syarat atau larangan yang mengatur lokasi transaksi atau aplikasi yang digunakan. Syarat utama yang disampaikan saat itu hanyalah kewajiban melakukan transaksi sebanyak dua hingga tiga kali sehari,” ungkap M. Yahya, 13 November 2024.
Lebih lanjut Yahya menilai, bahwa pemblokiran ini seharusnya tidak terjadi jika pihak BRI sejak awal telah melakukan verifikasi kelayakan secara menyeluruh.
“Kami sudah menjalani proses verifikasi selama tiga tahun. Jika memang kami dianggap tidak layak, tentunya mesin tersebut tidak akan diberikan kepada kami sejak awal,” tambahnya.
Proses pemblokiran yang dilakukan secara sepihak ini juga membuat pihak agen kesulitan berkomunikasi dengan BRI guna memperoleh penjelasan.
Atas perlakuan yang dianggap tidak adil tersebut Yahya menyatakan akan melaporkan BRI Cabang Bulukumba ke Kanwil BRI Sulsel hingga deputi yang menaungi perbankan.
“Kami sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan BRI. Padahal, kami tidak pernah memaksa BRI untuk memberikan mesin BRILink kepada kami. Mereka sendiri yang menawarkan, namun akhirnya malah memutus begitu saja,” ujar beliau.
Untuk diketahui, Agen BRILink atas nama M. Yahya tersebut beralamat di Dusun Kalumpang Tengah, Desa Tri Tiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.***