SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kejari Bulukumba Tetapkan Kepala Bulog dan Empat Tersangka Lainnya dalam Kasus Penjualan Beras SPHP - SULSELLIMA.COM

Kejari Bulukumba Tetapkan Kepala Bulog dan Empat Tersangka Lainnya dalam Kasus Penjualan Beras SPHP

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menetapkan Kepala Perum Bulog Cabang Bulukumba, EZ (49), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 


Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R (asisten manajer Bulog), IDT (direktur CV. UF), SS (mitra pengadaan pangan), dan S (pengusaha beras asal Kupang, Nusa Tenggara Barat).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/11/2024), Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, mengungkap bahwa kelima tersangka diduga bekerja sama dalam penyaluran beras SPHP pada periode Januari hingga September 2024. Namun, ditemukan penyimpangan dalam proses tersebut yang melibatkan penyaluran beras tidak sesuai aturan.

Menurut data resmi, Perum Bulog Cabang Bulukumba seharusnya menyalurkan 1.344.490 kilogram beras SPHP senilai Rp11,2 miliar ke empat wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto. Namun, hasil temuan menunjukkan bahwa hanya 643.023 kilogram beras yang disalurkan sesuai ketentuan. Sisanya, sebanyak 710.467 kilogram (52,84%), disalurkan tidak sesuai aturan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba,” jelas Banu Laksmana.

Keempat tersangka selain EZ telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bulukumba. Sementara itu, EZ yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bulog, disebut sebagai aktor utama dalam skema tersebut bersama rekan-rekannya.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus tersebut mencerminkan tantangan dalam pengelolaan distribusi pangan strategis di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga beras di wilayah Sulawesi Selatan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lainnya. ***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com