BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Komisi 1 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba pada Jumat (1/11/2024).
Ketua Komisi 1, Alkhaisar Jainar Ikrar, SH, memimpin rapat yang membahas perubahan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut Alkhaisar, diskusi tersebut didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan Perda tersebut dengan regulasi terbaru.
“Rapat pada hari ini merupakan hasil diskusi dari Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bulukumba yang menganggap masih ada beberapa pasal dalam Perda tersebut yang masih perlu untuk disesuaikan dengan aturan terbaru,” jelasnya.
Rapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelaksanaan Perda sesuai dengan aturan yang berlaku.***