BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Sebanyak empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima remisi khusus Natal 2024 yang diserahkan secara virtual pada Rabu (25/12/2024).
Remisi tersebut diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
Penyerahan remisi dilakukan serentak melalui aplikasi Zoom Meeting dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya integrasi sosial yang telah dilakukan para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dari empat penerima remisi, tiga orang mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan, sementara satu orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.
"Remisi adalah bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik," ujarnya. Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Nasrani.
Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini, berharap remisi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi warga binaan.
"Kami ingin mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif," kata Mut Zaini.
Program pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.***