Kasus tersebut bermula ketika polisi mengamankan seorang pria berinisial RL (45) di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu. RL ditangkap sesaat setelah mengonsumsi sabu di kediaman pria berinisial RT.
“Tersangka RL diamankan di Kelurahan Bentengnge. Setelah itu, kami melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, saat konferensi pers di Aula Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa (14/1).
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka RL dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. AKP Syamsuddin menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah RL, yang berlokasi di Jl. R.E Martadinata, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, mengungkap keberadaan barang bukti sabu.
“Di rumah RL, anggota menemukan sabu seberat 282 gram lebih yang disimpan dalam tas plastik hitam di dekat pagar bambu, di bawah tumpukan batu,” ungkapnya.
AKP Syamsuddin menegaskan bahwa RL dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti RL adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk menjauhi narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredarannya di wilayah tersebut.***