SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswi bernama Jelita (26). Kejadian tersebut berlangsung di Jln. Lorong Bambu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelaku, berinisial AR (38), ditangkap pada Jumat (10/01) sekitar pukul 15.00 Wita di Kampung Tulang, Desa Barugaiya, Kecamatan Bontomanai. Penangkapan ini dipimpin oleh Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi setelah pelaku sempat melarikan diri.
Bripka Rahmat Wadi mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif karena handphone korban telah dijual sebanyak dua kali.
"Kami mendapat informasi bahwa HP tersebut berada di tangan SA (45), yang mengaku membelinya dari AN. Setelah AN diamankan, dia menyebut bahwa HP tersebut dibeli dari RA (pelaku)," jelasnya.
Saat mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Buki Timur, Kecamatan Buki, tim langsung menuju lokasi. Namun, pelaku yang sedang mengendarai motor mencoba melarikan diri meski sudah dicegat.
“Pelaku bahkan menyambar mobil kami saat berusaha kabur. Setelah pengejaran, kami berhasil menangkapnya di Kampung Tulang, Desa Barugaiya, dan membawanya ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Bripka Rahmat Wadi.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muh. Rifai, menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/X/2024/SPKT/POLRES.KEP.SLYR/POLDA SULSEL pada 4 Oktober 2024.
Menurut keterangan korban, saat kejadian, ia sedang tidur di dalam kamar. Ketika terbangun, ia mendapati seseorang mengambil dua unit handphone yang disimpan di samping tempat tidurnya.
“Korban sempat berusaha menarik kembali HP tersebut, tetapi pelaku menariknya dengan paksa. Korban lalu berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Iptu Rifai. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone merek Oppo A7 dan Oppo A31 dengan total kerugian sekitar Rp5,4 juta.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, petugas baru menemukan satu unit barang bukti, yakni HP Oppo A7. Sementara itu, HP Oppo A31 masih dalam pencarian.
Berdasarkan catatan Satuan Reskrim Polres Selayar, pelaku AR merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.***