SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Pengangkutan mobil tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan kapal feri ke Kabupaten Selayar terus menjadi perbincangan. Ketiadaan kapal tanker khusus untuk mengangkut BBM ke wilayah kepulauan tersebut menjadi penyebab utama penggunaan moda transportasi.
Kepala ASDP Cabang Selayar, Syamsuddin, mengonfirmasi bahwa pengangkutan BBM ke Selayar dilakukan atas permintaan resmi dari Bupati Selayar. Meski menggunakan kapal feri yang umumnya diperuntukkan bagi penumpang, sistem pengiriman BBM ini dilakukan dengan metode carter di luar jadwal reguler.
"Hingga saat ini, Selayar belum memiliki kapal tanker khusus untuk pengiriman BBM, sehingga alternatif pengangkutan melalui kapal feri menjadi solusi sementara," ujar Syamsuddin.
Meski demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa pengangkutan BBM dilakukan dengan standar keselamatan tinggi serta telah mengantongi izin muatan berbahaya dari Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Diketahui, penggunaan kapal feri untuk mengangkut BBM sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 264 dalam regulasi tersebut secara eksplisit melarang kapal penumpang, termasuk kapal feri, untuk mengangkut barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak kapal.
Namun, menurut Syamsuddin, dalam kasus Selayar terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 104 Tahun 2017 Pasal 54.
"Dalam aturan tersebut, pengangkutan muatan berbahaya diperbolehkan apabila terdapat permintaan dari Gubernur atau Bupati untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. BBM ini merupakan kebutuhan utama warga," jelasnya.
Guna memastikan keamanan, pengangkutan BBM dengan kapal feri dilakukan di luar jam operasional reguler dan telah memenuhi seluruh standar keselamatan yang berlaku. Prosedur keselamatan mencakup penyediaan tabung oksigen khusus, alat pelindung diri (APD), baju tahan api, serta sertifikasi keselamatan lainnya.
"Kami telah memastikan bahwa kapal yang digunakan memenuhi semua persyaratan keselamatan. Jika tidak memenuhi standar, tentu kami tidak akan melakukan pengangkutan ini," tambah Syamsuddin.
Keputusan ASDP dalam melayani permintaan ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Selayar. Jika ASDP menolak permintaan tersebut, pasokan BBM di daerah itu bisa terganggu dan berdampak luas pada sektor ekonomi serta kehidupan masyarakat.
"ASDP hanya menjalankan tugasnya sesuai permintaan pemerintah setempat dan tentunya dengan tetap mengutamakan keselamatan," pungkasnya.***