SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Latondu tahun anggaran 2019-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., mengatakan peningkatan status tersebut didasarkan pada hasil Gelar Perkara yang digelar di Polda Sulawesi Selatan. Kasus tersebut menjerat mantan Kepala Desa Latondu periode 2016-2022, berinisial MS.
"Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan Gelar Perkara pada 5 Februari yang lalu, yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus, Penyidik Madya, serta sejumlah penyidik lainnya, termasuk tim dari Polres Selayar," ujar Iptu Rifai, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan sejumlah alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka. Namun, berdasarkan Audit Investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp600 juta.
"Kami sudah memiliki hasil Audit Investigasi, tetapi prosesnya masih berjalan. Jika nanti akan dilakukan penetapan tersangka, kami akan meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari lembaga yang berwenang," tambahnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut dan menindak tegas kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya, termasuk dugaan korupsi di Desa Latondu.
"Saya sudah instruksikan kepada Kasat Reskrim, seluruh Kapolsek, dan penyidik pembantu agar semua kasus yang memiliki bukti kuat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan berbeda, semua harus sama di mata hukum," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa hasil Gelar Perkara menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara.
"Saya sudah perintahkan Unit 3 Tipidkor agar segera melengkapi berkas, menetapkan tersangka, dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan," ujarnya.
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi kepala desa dan pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.***