SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kades Bonea Selayar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kasi Intel Kejari: Sudah Sesuai Prosedur Hukum - SULSELLIMA.COM

Kades Bonea Selayar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kasi Intel Kejari: Sudah Sesuai Prosedur Hukum

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bonea telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini mencakup penetapan tersangka AS serta penahanannya, yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penanganan perkara ini," ujar Alim Bahri, SH Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sabtu (8/2).

Dalam penyidikan kasus tersebut, kejaksaan menggunakan auditor yang sama dengan perkara sebelumnya, yakni kasus Desa Lamantu. Pada kasus tersebut, pengadilan telah menetapkan putusan bersalah terhadap terdakwa berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam penyidikan.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa. 

Namum diketahui Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, AS (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2023. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menahan tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (6/2/2025) pukul 14.00 WITA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Print-73/P.4.28/Fd.1/02/2025. AS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp357.722.613,32.

Modus operandi yang dilakukan AS adalah tidak menjalankan proses pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan pada 1 Juli 2024 mengungkapkan adanya penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

AS dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menahan AS di Rutan Klas IIB Selayar selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: Print-82/P.4.28/Fd.1/02/2025.

Kasus tersebut menambah daftar dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com