Ilustrasi peternakan sapi |
Sejumlah warga menduga bahwa pemerintah desa mencantumkan nama-nama penerima yang sebenarnya sudah memiliki ternak. DT, seorang warga Dusun Parumaan, mengungkapkan bahwa bantuan tidak diberikan dalam bentuk ternak, melainkan uang tunai sebesar Rp5 juta per penerima.
“Pak Desa hanya memberi uang sekitar Rp5 juta kepada penerima, dan jika ada pemeriksaan dari inspektorat, penerima diminta menunjuk ternak yang sudah ada,” ujar DT.
Ketua Bidang Aksi dan Advokasi DPP Himpunan Pelajar Mahasiswa Kepulauan Selayar (HPMKS), Abidin, mengecam dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang untuk segera memeriksa Kepala Desa Bontomalling terkait bantuan ini. Jika terbukti anggaran tersebut fiktif atau tidak direalisasikan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera,” tegasnya.
Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bontomalling belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.***